Kebijakan YLKI  Untuk Mengantisipasi Keluhan Masyrakat Tentang BPJS

Kebijakan YLKI Untuk Mengantisipasi Keluhan Masyrakat Tentang BPJS

Kebijakan YLKI Untuk Mengantisipasi Keluhan Masyrakat Tentang BPJS – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat suara perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen untuk semua kelas.

Dari sisi finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi atas defisit finansial BPJSKes. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJSKes

Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang bisa memicu fenomena kontra produktif. Pertama, akan memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJKes. Misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua, dan lainnya. sbobet365

Kedua, akan menimbulkan tunggakan yang lebih meningkat, khususnya berasal dari golongan mandiri yang saat ini keseluruhan total tunggakan mencapai sekita 46 persen. judi bola

“Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggegoroti finansial BPJSKes secara keseluruhan,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019). https://americandreamdrivein.com/

Dia mengatakan, seharusnya, sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dan managemen BPJSKes melakukan langkah langkah strategis. Seperti melakukan cleansing data golongan PBI.

Sebab banyak peserta PBI yang salah sasaran. Banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI. Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat.

Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI.
Dipandang dari status sosial ekonomi untuk golongan mandiri kelas III sangat rentan untuk menerima kebijakan bahwa harga BPJS akan mengalami kenaikan.

Kemudian mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJSKes, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJSKes.

Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJSKes dari pada yang sudah menjadi anggota.

Ketiga, mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJSKes. Baru saja Menkeu menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen.

Kenaikan cukai rokok dinilai penting untuk dialokasikan karena dampak eksternalitas negatif rokok. Ini seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya.

“Jika pada ketiga point itu dilakukan maka kenaikan iuran BPJS tidak akan lagi diperlukan atau setidaknya kenaikan iuran yang akan dialami tidak perlu mencapai 10 persen ” ungkap dia.

Pasca kenaikan iuran, YLKI meminta pemerintah dan manajemen BPJSKes untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal.

Tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap pelayanan pasien BPJS dengan orang-orang yang tidak menggunakan BPJS. Tidak akan berlaku lagi rujukan yang menerapkan sistem adanya uang muka untuk pasien yang harus dirawat atau diopname.

Pihal YLKI juga mendesak pihak faskes utama, khususnya adalah faskes rujukan untuk meningkatkan sebuah pelayanan terhadap pasien, dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua bidang baik dalam pelayanan utama di UGD, poli klinik, dan instalasi farmasi

Dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan, banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengajukan permintaan turun kelas. Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arif Syaefuddin.

Menurut Arief, upaya mengantisipasi iuran BPJS Kesehatan yang naik terdapat fenomena kunjungan cukup tinggi terhadap peserta untuk pindah kelas.

engajuan permintaan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan melalui proses Call Center BPJS Kesehatan.

“Data persisnya saya belum hitung secara resmi. Sekarang ini proporsi terbesar yang lewat telepon Call Center kami itu permintaan turun kelas,” kata Arief saat ditemui di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, kemarin (13/12/2019).

“Seperti dua hari lalu, dalam sehari saja, sekitar 250-an peserta JKN yang telepon pengen turun kelas. Dan, ini akan terus bertambah (jumlahnya).”

Sebagai bentuk antisipasi peserta JKN yang ingin turun kelas, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Mobile Customer Service (MCS). Layanan MCS ini sudah bergerak di kantor pusat dan cabang BPJS Kesehatan di daerah-daerah sejak 9 Desember 2019-30 April 2020.

“Kami memudahkan masyarakat apabila ada yang ingin menurunkan kelasnya di BPJS Kesehatan dengan menggunakan layanan resmi MCS kami. tim kami dari seluruh kantor cabang bergerak tiap hari. Bahkan saat car free day juga turun (tetap melayani),” Arief menambahkan.

“Selama penerapan MCS, kami akan lihat perkembangannya (termasuk lonjakan peserta yang ingin turun kelas). Sebenarnya, layanan MCS ini termasuk moda layanan yang kami siapkan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit (jauh dari kantor cabang BPJS Kesehatan).”

Kehadiran layanan MCS juga memberikan kesempatan masyarakat turun kelas untuk melakukan proses pindah kelas. Tujuannya menyesuaikan pembayaran iuran dengan mudah.

“Seperti kata Pak Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Syarat turun kelas dengan layanan MCS jadi lebih mudah dan simpel. Enggak usah nunggu satu tahun dan harus aktif dulu (menggunakan kartu JKN-nya),” lanjut Arief.

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto punya solusi terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, khususnya untuk peserta mandiri kelas III.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menginginkan agar peserta JKN mandiri kelas III tidak mengalami kenaikan. Para wakil rakyat itu berharap masyarakat tetap membayar Rp25.500, bukan Rp42.000

“Solusi alternatifnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) kan defisitnya 127 persen. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, iuran PBI jadi surplus pada tahun 2020,” tegas Terawan usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin (12/12/2019).

“Setelah kami hitung-hitung, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) saja surplus. Nah, bagian surplus ini membantu subsidi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) peserta kelas III. Itu aja sih simpel.”

Solusi yang ditawarkan Terawan merupakan hasil kesepakatan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Keputusan tersebut dinilai tidak mendorong adanya peraturan baru lagi.

“Jadi, BPJS Kesehatan dan DJSN setuju, alternatif pemanfaatan surplus PBI untuk membayar selisih peserta BPJS kelas III. Kami sudah menyepakati dan dorong. Ya, karena tidak menimbulkan peraturan baru dan aneh-aneh. Cukup keputusan dari dewan direksi,” kata Terawan menegaskan.

Menyoal urusan defisit, Terawan menekan, nanti akan ditutupi dengan cara efisiensi. Dilihat kebocorannya di mana.

“Yang saya waktu itu pernah sampaikan. Misalnya, dokter jangan berlebihan melakukan tindakan,” ujarnya.

Pemanfaatan surplus PBI untuk membayar selisih peserta BPJS Kesehatan kelas III rencananya terealisasi per 1 Januari 2020.

“Rencananya akan direalisasikan pada Januari 2020, karena keadaan uang dan segala aturannya sudah ada dan jelas ” Terawan menambahkan.

Adapun kesimpulan alternatif tersebut juga disetujui seluruh anggota Komisi IX DPR RI, yang mana kalimat lengkapnya:

Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan DJSN untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa.

Share