Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan -Presiden Jokowi BPJS akhirnya menaikkan biaya kuliah sebesar 100 persen, untuk semua kelas.

Jika dilihat Darjeeling berlian keuangan tangan, peningkatan bisa menjadi solusi untuk defisit keuangan BPJS. Namun, jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini dapat menyebabkan hal-hal yang kontraproduktif untuk BPJS itu sendiri.

Setidaknya ada dua hal yang dapat memicu fenomena kontra-produktif, yaitu: pertama, akan memicu gerakan kelas turun dari anggota BPJS Kesehatan, misalnya, dari kelas kelas satu ke dua, dan seterusnya. Kedua, akan memicu lebih tunggakan besar, terutama dari kelompok independen, yang saat ini mencapai 46 persen tunggakan. Jika dua fenomena memperkuat, maka itu bisa menjadi menggegoroti keuangan BPJS kesehatan secara keseluruhan. agen bola

Seharusnya, sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dan manajemen BPJS melakukan langkah-langkah strategis, seperti: sbotop

  1. Lakukan Data membersihkan kelompok PBI. Bagi banyak peserta PBI salah arah; banyak orang mampu menjadi anggota dari PBI. Di lapangan, banyak anggota PBI memilih untuk dekat dengan RT / RW. Jika pembersihan data dilakukan secara efektif, maka peserta kelompok independen Kelas III dapat langsung dimasukkan ke dalam peserta PBI. Dalam hal status sosial ekonomi kelompok independen kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan biaya.
  2. Mendorong perusahaan untuk menjadi anggota BPJS, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawan dalam keanggotaan BPJS. Sampai saat ini masih banyak perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka sebagai anggota BPJS Kesehatan yang sudah menjadi anggota;
  3. Alokasikan cukai tembakau meningkat langsung ke BPJS. Hanya Menteri Keuangan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen. peningkatan mendesak pajak rokok dialokasikan untuk eksternalitas negatif rokok, harus dialokasikan untuk pencegahan preventif aspek promotif dari produk yang mereka konsumsi.

Jika itu dilakukan maka titik ketiga ekstrim BPJS kenaikan biaya tidak diperlukan. Atau setidaknya tidak perlu pergi hingga 100 persen. https://www.americannamedaycalendar.com/

Setelah kenaikan iuran YLKI meminta pemerintah dan manajemen BPJS untuk memastikan layanan yang lebih baik dan dapat diandalkan. Tidak ada lagi diskriminasi terhadap anggota layanan pasien dan non BPJS BPJS Kesehatan, tidak ada faskes referensi menerapkan uang muka rawat inap pasien.

YLKI juga mendesak faskes, terutama faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan cara inovasi layanan di semua lini, pelayanan yang baik di UGD, poli klinik dan apotek.

Kontribusi Badan Jaminan Sosial (BPJS) naik setelah resmi Presiden Kesehatan Jokowi menandatangani Keputusan Presiden 75 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Asuransi Kesehatan. Dalam beleid itu, iuran BPJS tentu naik 100 persen untuk semua kelas dan mulai berlaku pada Januari 2020.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua Komite Eksekutif YLKI, Tulus Abadi, jika dilihat dari sisi keuangan, peningkatan bisa menjadi solusi untuk defisit keuangan BPJS. Namun, jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini dapat menyebabkan hal-hal yang kontraproduktif untuk BPJS itu sendiri.

Tulus panggilan setidaknya dua hal yang dapat memicu fenomena kontra-produktif. Pertama, akan memicu gerakan kelas turun dari anggota BPJS Kesehatan, misalnya, dari kelas satu kelas ke dua, dan seterusnya. Kedua, akan memicu lebih tunggakan besar, terutama dari kelompok independen, yang saat ini mencapai 46 persen tunggakan. Jika dua fenomena memperkuat, maka itu bisa menjadi menggegoroti keuangan BPJS kesehatan secara keseluruhan.

Seharusnya, sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dan manajemen BPJS melakukan langkah-langkah strategis. Seperti yang dilakukan kelompok data membersihkan PBI. Bagi banyak peserta PBI salah arah; banyak orang mampu menjadi anggota dari PBI.

“Di lapangan, banyak anggota PBI memilih untuk dekat dengan RT / RW. Jika pembersihan data dilakukan secara efektif, maka peserta kelompok independen Kelas III dapat langsung dimasukkan ke dalam peserta PBI. Dalam hal status sosial ekonomi sebuah kelompok independen kelas III sangat rentan terhadap biaya kebijakan kenaikan, “kata Tulus, Kamis (31/10).

Share